Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi dalam Pasal 1, termasuk definisi Participating Interest (PI) 10%, Wilayah Kerja, Eksplorasi, dan Eksploitasi. Maksud dan tujuan pembentukan BUMD adalah untuk melaksanakan usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan Participating Interest, kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi, serta mengusahakan penerimaan daerah dari kegiatan tersebut. Dengan peraturan ini, dibentuk beberapa Perseroda, yaitu PI Syailendra Investasi Gemilang 1 hingga 7. Pengembangan kegiatan usaha Perseroda mencakup eksplorasi, eksploitasi, dan Participating Interest, dengan opsi mendirikan Anak Perusahaan dengan kepemilikan saham mayoritas. Pemegang saham Perseroda adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp.4.000.000.000,- dengan modal ditempatkan dan disetor penuh minimal Rp.1.000.000.000,-. Pemerintah Provinsi menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan minimal 51%. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroda, diadakan minimal sekali setahun. Perseroda dipimpin oleh Direksi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.