Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2009Tanggal Penetapan:30 Juli 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku31 Juli 2009
Tanggal Penetapan30 Juli 2009
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD. Pengelolaan kas daerah. Penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Penyelesaian kerugian daerah. Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban daerah dalam pengelolaan keuangan, termasuk hak untuk memungut pajak dan retribusi, serta kewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

1. Seluruh peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)