Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2015 · PERPRES No. 102 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2015Tanggal Penetapan:3 September 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 2015
Tanggal Penetapan03 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Kabinet Kerja dan adanya penawaran tambahan terkait Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperpanjang batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan tugas Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Perubahan ini secara spesifik mengubah ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015, yang menetapkan bahwa Tim Penilai harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat tanggal 7 September 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 September 2015.

(-)

(-)