Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Jakarta - Bandung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2015 · PERPRES No. 93 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:18 Agustus 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTim Penilai Proyek Kereta Api Jakarta - Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan18 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, dengan tujuan meningkatkan pelayanan transportasi kereta api guna mendukung pembangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat. Penilaian proyek dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membentuk Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yang bertugas menelaah penyiapan proyek dan memberikan masukan kepada Presiden. Tim ini terdiri dari beberapa menteri terkait dan didukung oleh sekretariat serta narasumber dari pemerintah daerah dan ahli transportasi. Tim Penilai berwenang melibatkan berbagai pihak dan menunjuk konsultan internasional untuk menelaah proposal proyek. Konsultan bertugas menyusun masukan dan membantu pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, teknis, teknologi, dan lainnya. Biaya pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)