Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 100/2018 · Permenhub No. 100 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 100 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:9 Oktober 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2018
Tanggal Penetapan09 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan terkait lainnya. Kebijakan ini mencakup pembentukan struktur organisasi, tata kelola akademik, dan administrasi, serta pengaturan hak dan kewajiban sivitas akademika. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi di bidang pelayaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban taruna, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur dalam statuta ini, termasuk ketentuan mengenai penerimaan taruna, kurikulum, penilaian hasil belajar, dan kelulusan. Statuta ini menjadi landasan bagi Poltek Pelayaran Sumbar dalam mencapai visi dan misinya untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing global.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua kegiatan akademik dan non akademik di Poltek Pelayaran Sumbar masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ dan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)