Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan terkait lainnya. Kebijakan ini mencakup pembentukan struktur organisasi, tata kelola akademik, dan administrasi, serta pengaturan hak dan kewajiban sivitas akademika. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi di bidang pelayaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban taruna, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur dalam statuta ini, termasuk ketentuan mengenai penerimaan taruna, kurikulum, penilaian hasil belajar, dan kelulusan. Statuta ini menjadi landasan bagi Poltek Pelayaran Sumbar dalam mencapai visi dan misinya untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing global.