Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 67/2020 · Permenhub No. 67 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 67 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan05 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1473).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Poltekpel Sumatera Barat. Statuta ini mencakup identitas Poltekpel, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, pendanaan dan kekayaan, serta pendidikan dan pelatihan transportasi laut.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poltekpel Sumatera Barat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

  1. Identitas: Poltekpel Sumatera Barat adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:
    • Pendidikan Vokasi: Dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
    • Penelitian: Dilaksanakan oleh dosen dan/atau taruna, mengacu pada Standar Penelitian.
    • Pengabdian kepada Masyarakat: Melibatkan dosen, taruna, dan tenaga fungsional, mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
  3. Sistem Pengelolaan: Mencakup visi, misi, dan tujuan Poltekpel Sumatera Barat, organisasi (Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawasan Internal, Satuan Penjaminan Mutu, bagian administrasi, program studi, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pusat pembangunan karakter, unit penunjang, dan kelompok jabatan fungsional), pengangkatan dan pemberhentian pejabat, pendidik dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, pengelolaan sarana prasarana, pengelolaan anggaran, dan pengelolaan kerja sama.
  4. Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut: Selain pendidikan vokasi, Poltekpel Sumatera Barat juga menyelenggarakan Diklat Transportasi Laut yang terdiri atas pendidikan dan pelatihan pembentukan, peningkatan kompetensi, dan teknis lainnya.

(-)

(-)