Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0182 /SKK0000/2015/S0 Tahun 2015

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0182 /SKK0000/2015/S0 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Asuransi Revisi 01 Buku Kelima Pedoman Survei Asuransi

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP- 0182 /SKK0000/2015/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP- 0182 /SKK0000/2015/S0

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Perasuransian

Informasi

TipeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
TemaPedoman Tata Kerja Pengelolaan Asuransi Revisi 01 Buku Kelima Pedoman Survei Asuransi
LokasiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KEP-0178/BP00000/2011/S0 tentang Buku Kesatu dan Kedua Pedoman Tata Kerja (PTK) Pengelolaan Asuransi. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Pedoman Tata Kerja (PTK) ini bertujuan untuk: Memperoleh gambaran profil risiko atas Aset dan kegiatan yang dikelola oleh KKKS. Meningkatkan program manajemen risiko dengan menindaklanjuti rekomendasi dari laporan hasil Survei Asuransi. Memperoleh nilai Aset yang wajar untuk dapat dijadikan dasar dalam menentukan nilai Pertanggungan yang mencukupi. PTK ini juga merupakan pedoman bagi KKKS dalam: Melakukan persiapan dan pengawasan atas pelaksanaan Survei Asuransi yang akan dilakukan oleh Surveyor. Memastikan bahwa Survei Asuransi yang dilakukan oleh Surveyor dapat berjalan efektif dan efisien. Menindaklanjuti hasil Survei Asuransi sebagai bentuk *continuous improvement* dalam hal pengelolaan risiko. PTK ini mengatur survei asuransi aset industri, sumur, aset LNG, dan asuransi lainnya. Survei asuransi aset industri, sumur, dan aset LNG meliputi survei penilaian aset dan survei risiko (operasional dan pemboran). Konsorsium Asuransi akan menunjuk surveyor yang disetujui oleh *underwriter*. KKKS wajib mempersiapkan dan membantu proses pelaksanaan survei. SKK Migas atau KKKS dapat memberikan masukan dan permintaan informasi kepada surveyor. Konsorsium Asuransi wajib menyampaikan laporan hasil survei kepada SKK Migas dan KKKS dalam waktu 30 hari kerja setelah survei selesai. KKKS wajib membuat perencanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil survei dan melaporkan secara berkala setiap enam bulan kepada SKK Migas, kecuali untuk survei penilaian aset. Survei Asuransi lainnya dilakukan atas penutupan asuransi lainnya selain asuransi aset industri, sumur, dan aset LNG. Pelaksanaan survei asuransi lainnya wajib memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan survei asuransi dan harus mendapatkan persetujuan dari SKK Migas jika dibebankan sebagai biaya operasi. Pelaporan keseluruhan pelaksanaan survei asuransi atas asuransi lain-lain wajib disampaikan kepada SKK Migas secara berkala setiap tahun pada bulan Januari.

1. Proses penutupan asuransi lain lain yang sedang berjalan dapat dilanjutkan sampai jangka waktu periode polis asuransi tersebut berakhir. 2. Pelaksanaan pengadaan asuransi lain - lain yang sedang berjalan dan sudah dilakukan penetapan pemenang dapat dilanjutkan sampai jangka waktu periode polis asuransi tersebut berakhir.

(-)