Pedoman Tata Kerja (PTK) ini bertujuan untuk mengatur dan memberikan acuan dalam evaluasi Formula ICP (Indonesia Crude Price) untuk minyak mentah dan/atau kondensat, baik yang baru maupun yang sudah ada (existing) yang perlu disesuaikan atau dihapus. PTK ini juga menjadi acuan dalam perhitungan ICP bulanan dan penyusunan perkembangan pasar minyak oleh SKK Migas. Tujuannya adalah mencapai tertib administrasi dalam evaluasi Formula Harga, memperjelas hak dan kewajiban SKK Migas, memperjelas tugas dan tanggung jawab bidang/fungsi terkait di SKK Migas, serta memberikan pedoman bagi SKK Migas, KKKS, dan stakeholders lainnya. PTK ini mencakup evaluasi formula harga baru, penyesuaian formula harga, penghapusan formula harga, serta perhitungan harga dan analisis pasar minyak bulanan. Proses pengajuan usulan formula ICP baru melibatkan KKKS yang mengajukan usulan kepada Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas dengan melampirkan informasi umum, profil proyeksi produksi, Crude Assay, info produksi, rencana komersialisasi, surat persetujuan POD, dan usulan formula ICP. Fungsi MMG SKK Migas kemudian membahas usulan tersebut dengan Tim Teknis dan/atau Tim Harga. Penyesuaian formula ICP dapat diusulkan oleh KKKS, Penjual MMKBN, SKK Migas, atau arahan Tim Teknis/Tim Harga, dengan proses yang melibatkan evaluasi dan pembahasan oleh pihak terkait. Penghapusan formula ICP dapat diusulkan oleh SKK Migas atau arahan Tim Teknis/Tim Harga, berdasarkan koordinasi internal dan evaluasi data produksi dan cadangan.