Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2017 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2017Tanggal Penetapan:9 Maret 2017
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku14 Maret 2017
Tanggal Penetapan09 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Lampiran CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi kolom 4 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi: Memberikan definisi terkait Sumber Daya Air, Air, Sumber Air, Daya Air, Air Tanah, Air Baku, Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), Harga Dasar Air (HDA), Harga Air Baku (HAB), Biaya Investasi, Faktor Nilai Air (FNA), Volume Pengambilan Air Tanah, Menteri, dan Pemerintah Daerah.
  2. Penghitungan NPA: Menjelaskan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menghitung NPA, termasuk jenis Sumber Air, lokasi Sumber Air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air, volume Air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas Air, dan tingkat kerusakan lingkungan.
  3. Komponen NPA: Mengatur komponen sumber daya alam (jenis sumber Air, lokasi sumber Air Tanah, dan kualitas Air Tanah) dan komponen peruntukan dan pengelolaan (tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, dan tingkat kerusakan lingkungan).
  4. Kelompok Pengguna Air Tanah: Membagi kelompok pengguna Air Tanah menjadi 5 kelompok berdasarkan bentuk pengusahaan dan tujuan penggunaan Air Tanah.
  5. Tata Cara Penghitungan NPA: Menetapkan rumus penghitungan NPA, HDA, HAB, dan FNA.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan NPA Air Tanah sebagai dasar pengenaan pajak Air Tanah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, NPA yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)