Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan Menteri ESDM menetapkan pedoman ini. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan dalam menentukan besaran pajak Air Tanah yang akan dikenakan.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Definisi**: Air, Sumber Air, Air Tanah, Air Baku, Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), Harga Air Baku (HAB), Biaya Pemeliharaan (BPH), Biaya Pengendalian (BPL), Bobot Air Tanah (BAT), Volume Pengambilan Air Tanah.
- **Dasar Pengenaan Pajak**: NPA yang terdiri dari HAB dan BAT.
- **Faktor-faktor Penentu BAT**: Jenis Sumber Air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan.
- **Komponen Sumber Daya Alam**: Jenis Sumber Air, lokasi, dan kualitas Air Tanah.
- **Komponen Peruntukan dan Pengelolaan**: Tujuan pengambilan, volume, dan tingkat kerusakan lingkungan.
- **Kelompok Pengguna Air Tanah**: Dibedakan menjadi 5 kelompok berdasarkan jenis produk (Air atau bukan Air) dan tingkat risiko kegiatan usaha.
- **Tata Cara Penghitungan NPA**: NPA = HAB x BAT, HAB = BPH + BPL, dengan formula rinci untuk BPH dan BPL.
- **Pengecualian**: Air Ikutan dan Air Tanah dari dewatering pada kegiatan hulu migas diatur tersendiri.
- **Peraturan Gubernur**: Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai NPA berpedoman pada Peraturan Menteri ini setelah verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan.