Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2024 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan Menteri ESDM menetapkan pedoman ini. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan dalam menentukan besaran pajak Air Tanah yang akan dikenakan. Ketentuan substansial meliputi: - **Definisi**: Air, Sumber Air, Air Tanah, Air Baku, Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), Harga Air Baku (HAB), Biaya Pemeliharaan (BPH), Biaya Pengendalian (BPL), Bobot Air Tanah (BAT), Volume Pengambilan Air Tanah. - **Dasar Pengenaan Pajak**: NPA yang terdiri dari HAB dan BAT. - **Faktor-faktor Penentu BAT**: Jenis Sumber Air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. - **Komponen Sumber Daya Alam**: Jenis Sumber Air, lokasi, dan kualitas Air Tanah. - **Komponen Peruntukan dan Pengelolaan**: Tujuan pengambilan, volume, dan tingkat kerusakan lingkungan. - **Kelompok Pengguna Air Tanah**: Dibedakan menjadi 5 kelompok berdasarkan jenis produk (Air atau bukan Air) dan tingkat risiko kegiatan usaha. - **Tata Cara Penghitungan NPA**: NPA = HAB x BAT, HAB = BPH + BPL, dengan formula rinci untuk BPH dan BPL. - **Pengecualian**: Air Ikutan dan Air Tanah dari dewatering pada kegiatan hulu migas diatur tersendiri. - **Peraturan Gubernur**: Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai NPA berpedoman pada Peraturan Menteri ini setelah verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan.

1. Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini merupakan objek dalam penghitungan NPA. 2. NPA Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang telah dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, penyelesaian pajaknya dilakukan sesuai masa penyelesaian perpajakan (kadaluwarsa) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum perpajakan.

(-)