Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 14/2010 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAir Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 11 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kesejahteraan masyarakat dan perlunya pengelolaan yang berkelanjutan seiring dengan meningkatnya kebutuhan air. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air. Ketentuan substansial mencakup: 1. Asas pengelolaan air tanah: kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. 2. Tahapan pengelolaan air tanah: inventarisasi, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan. 3. Zona konservasi air tanah: meliputi zona perlindungan (daerah imbuhan) dan zona pemanfaatan (aman, rawan, kritis, rusak). 4. Penggunaan air tanah: terdiri dari pemakaian (kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, kegiatan bukan usaha) dan pengusahaan (bahan baku produksi, pemanfaatan potensi, media usaha, bahan pembantu produksi). 5. Perizinan: diatur untuk pemakaian dan pengusahaan air tanah, dengan rekomendasi teknis dari Gubernur atau OPD terkait. 6. Pengendalian daya rusak air tanah: untuk mencegah intrusi air asin dan amblesan tanah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pengelolaan air tanah, pemberdayaan masyarakat, pengendalian, pengawasan, dan sanksi administratif serta pidana.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir atau saat pendaftaran ulang.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 31, 32,38, dan 40. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pengambilan air, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf h, Pasal 16 ayat (4), Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal 39 huruf a, b dan c dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 39 huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).