Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kab OKU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 14/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kab OKU
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang pembentukan PT. BPR Baturaja adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemerataan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan sistem perbankan yang konvensional dengan prinsip Demokrasi Ekonomi dan kehati-hatian.

Tujuan pendirian PT. BPR Baturaja adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan pelayanan perbankan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjadi salah satu sumber PAD. Kegiatan usaha PT. BPR Baturaja meliputi:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito, tabungan, dll.).
  2. Memberikan kredit kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
  3. Menempatkan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan instrumen keuangan lainnya.
  4. Melakukan kerjasama antar BPR Daerah dengan lembaga keuangan lain.
  5. Melaksanakan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Modal dasar PT. BPR Baturaja ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dengan modal disetor awal dari Pemerintah Kabupaten dan PD. Pasar Kabupaten. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan pengurusan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan. Kepegawaian diatur berdasarkan ketentuan pokok-pokok kepegawaian PT. BPR Baturaja. Laba PT. BPR Baturaja dibagi untuk deviden, dana cadangan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

(-)

(-)