di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 1/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Tujuan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mengembangkan PT. BPR Baturaja (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Peraturan ini mengatur mengenai: