Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 1/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2021Tanggal Penetapan:12 April 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku12 April 2021
Tanggal Penetapan12 April 2021
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2019 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Tujuan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mengembangkan PT. BPR Baturaja (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Perubahan bentuk badan hukum dan nama PT. BPR Baturaja.
  2. Tempat kedudukan PT. BPR Baturaja (Perseroda) di Wilayah Kabupaten.
  3. Kegiatan usaha PT. BPR Baturaja (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu Pemerintah Kabupaten dalam optimalisasi penyaluran dana, membantu Pemerintah Desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
  4. Modal PT. BPR Baturaja (Perseroda) bersumber dari penyertaan modal, hibah, dan sumber modal lainnya.
  5. Organ PT. BPR Baturaja (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.
  6. Kepegawaian PT. BPR Baturaja (Perseroda) diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
  7. Perencanaan dan pelaporan PT. BPR Baturaja (Perseroda) meliputi rencana bisnis, laporan Komisaris, dan laporan Direksi.
  8. Penggunaan laba PT. BPR Baturaja (Perseroda) diatur dalam Anggaran Dasar.
  9. Kerjasama PT. BPR Baturaja (Perseroda) dapat dilakukan dengan lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro dan lembaga lainnya.
  10. Pembinaan dan pengawasan PT. BPR Baturaja (Perseroda) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.
  11. Pembubaran PT. BPR Baturaja (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Periodisasi jabatan Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 2. Seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Baturaja (Perseroda). 3. Komisaris, Direksi, dan Pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya. 4. Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama.

(-)