Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 77/2019 · Permenhub No. 77 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 77 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Peraturan ini bertujuan untuk menghindari duplikasi pengaturan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 yang telah mengatur kewenangan Badan Pengelola Transportasi tersebut, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 dicabut. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan pengaturan dan memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan wewenang yang telah didelegasikan sebelumnya.

(-)

(-)