Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 66/2016 · Permenhub No. 66 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:26 Juni 2016
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan26 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendelegasikan wewenang Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan transportasi di wilayah Jabodetabek. Pendelegasian ini mencakup penyusunan dan penetapan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengembangan sarana dan prasarana transportasi. BPTJ juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan rencana dan program kegiatan dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta memberikan rekomendasi terkait penataan ruang dan perizinan angkutan umum.

(-)

1. Melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya.