Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 3/2014 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku12 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 52).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penambahan jenis retribusi jasa umum, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi, serta penambahan bagian baru mengenai Retribusi Pelayanan Pendidikan Praktek Kerja Industri.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka pemberian layanan kepada masyarakat dan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan keadaan terutama berkaitan dengan adanya beberapa layanan pendidikan yang belum tercantum dan menjadi objek retribusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan huruf b pada Pasal 4 dan penambahan huruf k, sehingga Retribusi Pelayanan Pendidikan menjadi salah satu jenis Retribusi Jasa Umum.
  2. Perubahan Pasal 10 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  3. Penghapusan BAB III Bagian Kedua, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3 dan Paragraf 4.
  4. Penghapusan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.
  5. Perubahan Pasal 41 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  6. Penambahan Bagian Kesebelas pada BAB III mengenai Retribusi Pelayanan Pendidikan Praktek Kerja Industri, yang terdiri dari Pasal 65A, Pasal 65B, Pasal 65C, Pasal 65D, Pasal 65E dan Pasal 65F.
  7. Penyisipan Pasal 67A mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah.
  8. Penambahan huruf h, huruf I, huruf j dan huruf k pada Pasal 69 mengenai tingkat penggunaan jasa.
  9. Perubahan Pasal 71 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  10. Perubahan Pasal 82 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi Terminal.
  11. Perubahan Pasal 88 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  12. Perubahan Pasal 100 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
  13. Perubahan Pasal 106 ayat (2) mengenai besaran tarif penjualan produksi usaha daerah.
  14. Penyisipan Pasal 107A dan Pasal 107B mengenai izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek dan izin usaha perikanan.
  15. Penyisipan BAB XVIIA dan Pasal 152A mengenai pelaksanaan, pengawasan dan penegakan.
  16. Penghapusan angka 23 pada Pasal 156.
  17. Penyisipan Penjelasan Pasal 65A sampai dengan Pasal 65F.
  18. Penyisipan penjelasan Pasal 67A.

(-)

(-)