Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2019 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan jenis retribusi jasa umum, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan persampahan/kebersihan, pengujian kendaraan bermotor, pengendalian menara telekomunikasi, pelayanan pendidikan, dan pelayanan tera/tera ulang. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa, penghitungan tarif retribusi, dan masa retribusi untuk pengendalian menara telekomunikasi. Beberapa pasal dan bagian yang terkait dengan retribusi perizinan tertentu juga dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi sesuai dengan perkembangan keadaan.

(-)

(-)