di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1990 · Keppres No. 56 Tahun 1990 · Keppres Nomor 56 Tahun 1990
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1990 ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum. PPI berfungsi sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat pusat, dengan tugas utama merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Struktur organisasi PPI terdiri dari anggota Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan LPU, serta anggota dari unsur Golongan Karya, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI. PPI juga memiliki Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat (PANWASLAKPUS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum. Sekretariat PPI dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas PPI, terdiri dari beberapa biro yang menangani penyelenggaraan, hubungan masyarakat, dan administrasi.