Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1993 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1993 · Keppres No. 33 Tahun 1993 · Keppres Nomor 33 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1993Tanggal Penetapan:3 Mei 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1993
Tanggal Penetapan03 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1992. Tujuannya adalah untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia, termasuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dan Sekretariatnya, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1990. Pembubaran ini dilakukan karena tugas panitia tersebut telah selesai. Dengan pembubaran ini, segala ketentuan terkait organisasi dan tata kerja panitia dinyatakan tidak berlaku, dan persoalan administrasi yang belum terselesaikan akan ditangani oleh Lembaga Pemilihan Umum.

1. Segala persoalan administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1992 yang belum terselesaikan, ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(-)