di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1993 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1993 · Keppres No. 33 Tahun 1993 · Keppres Nomor 33 Tahun 1993
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1992. Tujuannya adalah untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia, termasuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dan Sekretariatnya, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1990. Pembubaran ini dilakukan karena tugas panitia tersebut telah selesai. Dengan pembubaran ini, segala ketentuan terkait organisasi dan tata kerja panitia dinyatakan tidak berlaku, dan persoalan administrasi yang belum terselesaikan akan ditangani oleh Lembaga Pemilihan Umum.