Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2014 · PERPRES No. 5 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Auditor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Substansial

Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)