di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2007 · PERPRES No. 66 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Auditor. Besaran tunjangan ditentukan dalam peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.