Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2007 · PERPRES No. 66 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Auditor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Auditor. Besaran tunjangan ditentukan dalam peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006, kepada mereka hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Auditor.

(-)