Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 48/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2019Tanggal Penetapan:5 Desember 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Desember 2019
Tanggal Penetapan05 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi dan penugasan kepada pemerintah daerah dalam rangka tugas pembantuan untuk tahun anggaran 2020. Pelimpahan ini mencakup pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing produk, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kewenangan ini diberikan untuk meningkatkan pembangunan dan mengoptimalkan kinerja di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan rencana kerja pemerintah dan kementerian.

(-)

1. OPD yang lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun berikutnya.