Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 46/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Dekonsentrasi dan Penugasan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 terkait rincian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2020 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan ini mencakup penyesuaian anggaran untuk program dan kegiatan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)