Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 8/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2017Tanggal Penetapan:5 September 2017
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku06 September 2017
Tanggal Penetapan05 September 2017
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 166)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa terkait pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Desa, persyaratan calon Kepala Desa, ketentuan mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS), penentuan calon Kepala Desa terpilih, pelantikan calon Kepala Desa terpilih, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat terkait pemilihan Kepala Desa. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan persyaratan bahwa calon Kepala Desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Selain itu, terdapat penyesuaian terkait dengan persyaratan calon kepala desa, ketentuan teknis terkait TPS, dan kondisi pemberhentian Kepala Desa.

(-)

(-)