Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa terkait pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Desa, persyaratan calon Kepala Desa, ketentuan mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS), penentuan calon Kepala Desa terpilih, pelantikan calon Kepala Desa terpilih, dan pemberhentian Kepala Desa.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat terkait pemilihan Kepala Desa. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan persyaratan bahwa calon Kepala Desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Selain itu, terdapat penyesuaian terkait dengan persyaratan calon kepala desa, ketentuan teknis terkait TPS, dan kondisi pemberhentian Kepala Desa.