Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait perangkat desa, panitia pemilihan kepala desa antar waktu, APBDesa, putusan pengadilan, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pemilihan kepala desa serentak, tugas panitia pemilihan kabupaten, unsur panitia pemilihan desa, persyaratan calon kepala desa, dan ketentuan terkait calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum pelantikan. Diatur pula mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa, biaya pemilihan kepala desa, dan pemberhentian kepala desa.