Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja perangkat daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Banjar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata dan menyempurnakan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Banjar seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari penataan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah: Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Satpol PP.
2. Kedudukan Perangkat Daerah: Menjelaskan kedudukan masing-masing perangkat daerah dalam struktur pemerintahan kabupaten.
3. Tugas Perangkat Daerah: Merinci tugas dan kewajiban masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Satpol PP.
4. Fungsi Perangkat Daerah: Menjabarkan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh masing-masing perangkat daerah.
5. Susunan Organisasi Perangkat Daerah: Mengatur susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk bagian, bidang, seksi, dan sub bagian.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Staf Ahli Bupati. Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam jabatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.