Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 9/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2009Tanggal Penetapan:24 Juli 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku24 Juli 2009
Tanggal Penetapan24 Juli 2009
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyeimbangkan beban kerja dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Perubahan meliputi: 1. **Pasal 2 ayat (2) huruf d dan g:** Mengubah nama dinas menjadi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. 2. **Pasal 12 ayat (3) huruf d, g, h, i, k, dan m:** Mengubah tugas dinas-dinas tersebut. 3. **Pasal 13 ayat (3) huruf d, g, h, i, k, dan m:** Mengubah fungsi dinas-dinas tersebut. 4. **Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 2) dan ditambah dengan angka 3):** Mengubah susunan organisasi Sekretariat Daerah. 5. **Pasal 16 ayat (1) huruf a, g, h, i, k, m dan p:** Mengubah susunan organisasi dinas-dinas terkait. 6. **Lampiran I, III, VI, IX, X, XI, XIII, XV dan XVIII:** Mengubah lampiran-lampiran yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

(-)

(-)