Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 2/2009 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku07 September 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26).

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menciptakan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala DPKAD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
  2. Asas Umum dan Struktur APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  3. Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  4. Pelaksanaan APBD: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus dianggarkan dalam APBD. Setiap SKPD wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pada saat peraturan bupati ini ditetapkan, semua peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)