Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 134/2016 · Permenhub No. 134 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 134 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaManajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 November 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam implementasi International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) dan melaksanakan amanat Pasal 170 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan ini mengatur manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, termasuk pembentukan Designated Authority (DA) yang bertanggung jawab atas penerapan ISPS Code di Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Komite Keamanan Pelabuhan (PSC) dan penunjukan Organisasi Keamanan yang Diakui (RSO) untuk membantu pelaksanaan ISPS Code. Peraturan ini juga mengatur penilaian dan perencanaan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, serta menetapkan kewajiban pelatihan, latihan, dan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan internasional. Peraturan ini berlaku untuk kapal yang beroperasi dalam pelayaran internasional dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal-kapal tersebut.

(-)

  • 1. RSO yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut.
  • 2. Jika tidak ada perbaikan, dikenakan sanksi pembekuan izin selama 1 bulan.
  • 3. Jika masih tidak ada perbaikan, izin RSO dicabut.
  • 4. Pencabutan izin RSO tanpa peringatan jika melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau keselamatan jiwa manusia.