di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 134/2016 · Permenhub No. 134 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 134 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam implementasi International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) dan melaksanakan amanat Pasal 170 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan ini mengatur manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, termasuk pembentukan Designated Authority (DA) yang bertanggung jawab atas penerapan ISPS Code di Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Komite Keamanan Pelabuhan (PSC) dan penunjukan Organisasi Keamanan yang Diakui (RSO) untuk membantu pelaksanaan ISPS Code. Peraturan ini juga mengatur penilaian dan perencanaan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, serta menetapkan kewajiban pelatihan, latihan, dan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan internasional. Peraturan ini berlaku untuk kapal yang beroperasi dalam pelayaran internasional dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal-kapal tersebut.