di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 51/2021 · Permenhub No. 51 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 199 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuannya adalah untuk mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Kebijakan ini menetapkan kewajiban verifikasi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan untuk memastikan penerapan manajemen keamanan yang efektif. Verifikasi dilakukan oleh Auditor ISPS Code yang terdiri dari auditor Direktorat Jenderal, Unit Pelaksana Teknis, dan Atase Perhubungan. Proses verifikasi meliputi verifikasi awal, antara, pembaharuan, dan tambahan untuk kapal, serta verifikasi pertama hingga keempat untuk fasilitas pelabuhan. Pemohon verifikasi harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Biaya verifikasi dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.