Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 51/2021 · Permenhub No. 51 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:9 Juni 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProsedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan09 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1638) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 199 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuannya adalah untuk mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Kebijakan ini menetapkan kewajiban verifikasi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan untuk memastikan penerapan manajemen keamanan yang efektif. Verifikasi dilakukan oleh Auditor ISPS Code yang terdiri dari auditor Direktorat Jenderal, Unit Pelaksana Teknis, dan Atase Perhubungan. Proses verifikasi meliputi verifikasi awal, antara, pembaharuan, dan tambahan untuk kapal, serta verifikasi pertama hingga keempat untuk fasilitas pelabuhan. Pemohon verifikasi harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Biaya verifikasi dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat yang sudah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)