Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan

Juga dikenal sebagai: PP 51/2002 · PP No. 51 Tahun 2002 · PP Nomor 51 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2002Tanggal Penetapan:23 September 2002
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerkapalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 2002
Tanggal Penetapan23 September 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan bertujuan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai perkapalan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal dan peti kemas dalam menunjang transportasi laut, sungai, dan danau sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Peraturan ini mencakup pengaturan teknis mengenai pengukuran kapal, pendaftaran kapal, kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal dan penumpang, serta status hukum kapal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan dari kapal, sejalan dengan konvensi hukum laut internasional yang telah diratifikasi. Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan armada kapal nasional Indonesia untuk pelayaran dalam negeri dan luar negeri guna mendukung pengembangan usaha pelayaran nasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.