di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 276/PMK.01/2014 · PMK No. 276/PMK.01/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014 ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman kearsipan yang dapat digunakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis, termasuk arsip vital, aktif, dan inaktif, serta menetapkan unit-unit kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup standar kualitas prasarana dan sarana kearsipan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kearsipan, serta perlindungan dan penyelamatan arsip. Pembinaan kearsipan dilakukan oleh unit kearsipan melalui koordinasi, pemberian pedoman, supervisi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi kearsipan.