Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyelenggarakan kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan secara efektif, efisien, dan komprehensif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman dalam penyelenggaraan kearsipan, menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban. Peraturan ini mengatur kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dan elektronik, serta sumber daya kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan dilakukan dengan asas sentralisasi dan desentralisasi, di mana kebijakan ditetapkan secara terpusat dan pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing unit kearsipan dan unit pengolah.