Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2023 · Keppres No. 3 Tahun 2023 · Keppres Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2023Tanggal Penetapan:27 Februari 2023
Kehutanan & PerkebunanPertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 2023
Tanggal Penetapan27 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Bukan peraturan baru yang berdiri sendiri; merupakan amandemen terhadap Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tidak menggantikan keseluruhan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004; melainkan mengubah sebagian (amandemen terbatas) sebagaimana dinyatakan dalam diktum KESATU.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mengubah angka 5 Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. Perubahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

  • Status Berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Februari 2023 (lihat diktum KETUJUH). Perubahan yang dimaksud harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait (Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan) melalui penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain: Keputusan ini mengacu dan terkait dengan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan aturan pelaksana terkait kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup (mis. Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019). Keputusan ini tidak mencabut ketentuan‑ketentuan dalam peraturan tersebut tetapi ditempatkan sebagai perubahan administratif terhadap lampiran Keppres 41/2004.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik dan mendukung transisi ke energi ramah lingkungan (considerans huruf b dan rujukan Perpres No.55/2019).
    • Mengoptimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan investor dan industri pertambangan sehingga perlu penyesuaian daftar pemegang perizinan atau perjanjian di kawasan hutan (considerans huruf c).
    • Menetapkan penyesuaian administratif terhadap angka 5 Lampiran Keppres 41/2004 agar konsisten dengan tujuan nasional di atas.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak: Pemegang izin/perjanjian yang sudah tercantum dalam angka 5 Lampiran dapat melanjutkan kegiatan pertambangan sampai berakhirnya perizinan (diktum KEEMPAT).
    • Kewajiban: Kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan kaidah pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang lingkungan hidup (diktum KELIMA).
    • Kewajiban administratif: Menteri bidang kehutanan wajib menindaklanjuti dengan menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai langkah pelaksanaan (diktum KEENAM).

  • Prinsip‑Prinsip Utama:

    • Prinsip kepastian hukum atas kelanjutan izin sampai masa berakhirnya izin.
    • Prinsip kepemilikan dan afiliasi korporasi (penegasan bahwa selain PT Aneka Tambang Tbk, pemegang pada angka 5 adalah anak perusahaan dengan kepemilikan ≥51% oleh PT Aneka Tambang Tbk; diktum KETIGA).
    • Prinsip perlindungan lingkungan; kegiatan harus mengikuti aturan lingkungan hidup.
    • Prinsip non‑perubahan territorial: perubahan lampiran tidak mengubah letak atau luasan kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan (diktum KEDUA).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perubahan administratif dicapai melalui amandemen angka 5 Lampiran Keppres 41/2004 (diktum KESATU).
    • Kelanjutan operasi pertambangan diatur sampai berakhirnya izin yang ada, tanpa perpanjangan otomatis atau perubahan lokasi/luasan menurut Keppres ini (diktum KEEMPAT dan KEDUA).
    • Pelaksanaan teknis dan administratif memerlukan penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh menteri kehutanan terkait (diktum KEENAM).
    • Kepatuhan terhadap kaidah pengelolaan lingkungan hidup diawasi sesuai peraturan perundang‑undangan di bidang lingkungan (diktum KELIMA); mekanisme sanksi merujuk pada peraturan lain yang mengatur pelanggaran lingkungan karena Keputusan Presiden ini tidak mengatur sanksi khusus.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Februari 2023 (diktum KETUJUH).
    • Pelaksanaan teknis selanjutnya harus ditindaklanjuti oleh Menteri kehutanan melalui penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (diktum KEENAM).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Entitas yang tercantum pada angka 5 Lampiran (PT Aneka Tambang Tbk dan anak perusahaannya sesuai ketentuan) diperbolehkan melanjutkan kegiatan pertambangan sampai berakhirnya perizinan yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres 41/2004 (diktum KEEMPAT dan considerans huruf a).
    • Perubahan daftar pemegang izin adalah administratif; tidak mengharuskan penghentian segera kegiatan selama masa izin masih berlaku.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Keputusan Presiden tidak menetapkan batas waktu eksplisit bagi penyesuaian selain kewajiban Menteri kehutanan untuk menindaklanjuti dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Oleh karena itu penyesuaian administratif dan terbitnya persetujuan menjadi langkah prosedural yang harus dilakukan segera oleh instansi terkait, namun tidak ada batas waktu yang tercantum dalam teks Keppres.

  • Grandfathering Clauses:

    • Terdapat unsur grandfathering: kegiatan yang dilakukan berdasarkan perizinan atau perjanjian yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 (sebagaimana disebutkan di considerans huruf a) dan pemegang izin dalam angka 5 Lampiran dapat melaksanakan kegiatan sampai berakhirnya izin tersebut. Kebijakan ini mempertahankan hak yang sudah ada sampai masa izin berakhir.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi