Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/2004 · Keppres No. 41 Tahun 2004 · Keppres Nomor 41 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2004Tanggal Penetapan:12 Mei 2004
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 2004
Tanggal Penetapan12 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 (Keppres 41/2004).

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya. Keppres ini merupakan peraturan baru berupa keputusan kepala negara yang menetapkan ketentuan mengenai kelanjutan perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
    Tidak secara eksplisit. Keppres ini tidak menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan lain; fungsinya lebih bersifat pengaturan pelaksanaan dan penegasan kebijakan atas perizinan/perjanjian pertambangan yang telah ada.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
    Tidak secara langsung mengubah peraturan lain. Namun Keppres ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 yang merupakan perubahan terhadap Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan demikian Keppres ini menjadi bagian dari rangkaian pengaturan yang menyesuaikan kondisi hukum setelah berlakunya UU Kehutanan dan Perpu 1/2004.

  • Rujukan normatif dan posisi hierarki:

    • Keppres ini dirumuskan dengan mempertimbangkan Undang‑Undang Dasar 1945.
    • Keppres mengacu pada Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Perpu Nomor 1 Tahun 2004; oleh karena itu posisinya adalah norma pelaksana/penegasan administratif di bawah peraturan perundang‑undangan yang disebutkan.

  • Status berlaku: Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 12 Mei 2004 (Pasal 3). Keppres tetap berlaku sampai ada pencabutan, perubahan, atau berlakunya peraturan pengganti sesuai mekanisme perundang‑undangan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    Keppres ini dikeluarkan setelah proses penelitian terhadap kelayakan dan keberlangsungan perizinan/perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No.41/1999. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan ketentuan pelaksanaan bahwa perizinan/perjanjian tersebut dapat meneruskan kegiatan sampai berakhirnya izin/perjanjian yang bersangkutan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1 Tahun 2004 (perubahan UU Kehutanan).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak: Pemegang izin atau pihak perjanjian yang memenuhi syarat (yakni pihak yang izinnya ada sebelum UU 41/1999) mempunyai hak untuk meneruskan kegiatan pertambangan di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian (Pasal 1).
    • Kewajiban: Jika kegiatan tersebut berada di kawasan hutan lindung, pelaksanaan usaha harus didasarkan pada izin pinjam pakai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan (Pasal 2). Ini menempatkan kewajiban administratif untuk memperoleh/dimiliki dasar izin pinjam pakai sesuai ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

  • Prinsip‑prinsip Utama yang Diatur:

    • Kepastian hukum: Memberikan jaminan berlanjutnya kegiatan bagi izin/pranjian yang telah ada sampai masa berakhirnya.
    • Pengaturan administratif khusus untuk kawasan sensitif: Pemberlakuan izin pinjam pakai pada hutan lindung menunjukkan prinsip pengendalian dan penyesuaian kegiatan terhadap fungsi kawasan hutan yang dilindungi.
    • Pemenuhan kewenangan teknis: Menempatkan Menteri Kehutanan sebagai pihak yang menetapkan ketentuan izin pinjam pakai, sesuai prinsip pembagian kewenangan antarlembaga.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Permintaan atau pelaksanaan lanjutan kegiatan ditentukan oleh eksistensi izin/perjanjian sebelum UU 41/1999; kegiatan dapat dilanjutkan sampai masa berlakunya izin/perjanjian itu berakhir (Pasal 1).
    • Untuk kegiatan di hutan lindung, mekanisme administratif yang harus ditempuh adalah mendapatkan izin pinjam pakai sesuai ketentuan yang akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan (Pasal 2). Keppres tidak merinci prosedur teknis; rincian prosedur dan persyaratan didelegasikan kepada Menteri Kehutanan.
    • Keppres tidak mengatur mekanisme pengawasan, evaluasi teknis, maupun persyaratan lingkungan secara rinci—ketentuan tersebut diharapkan diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana atau kebijakan kementerian terkait.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Mei 2004 (Pasal 3). Implementasinya berlaku segera setelah penetapan, untuk perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU No.41/1999.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Entitas atau pemegang izin/perjanjian pertambangan yang izinnya eksis sebelum berlakunya UU Kehutanan 1999 berhak meneruskan kegiatan di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut (Pasal 1).
    • Jika kegiatan berlokasi di hutan lindung, entitas harus melaksanakan usaha berdasarkan izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan (Pasal 2). Dengan kata lain, ada kewajiban administratif tambahan untuk menyesuaikan dasar izin pada bentuk izin pinjam pakai sesuai ketentuan ministerial.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Keppres tidak menyebut batas waktu penyesuaian administratif khusus selain ketentuan umum bahwa kegiatan dapat diteruskan sampai berakhirnya izin/perjanjian. Tidak ada tenggat waktu eksplisit untuk mengubah bentuk izin menjadi izin pinjam pakai; penyesuaian diharapkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

  • Grandfathering clauses (ketentuan pengakuan hak lama):

    Pasal 1 berfungsi sebagai klausul grandfathering yang jelas: mengakui dan mengizinkan kelanjutan perizinan/perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum diberlakukannya UU Kehutanan 1999 sampai berakhirnya masa izin/perjanjian tersebut. Namun, pengakuan ini disertai pembatasan administratif tambahan untuk kawasan tertentu (hutan lindung) sesuai Pasal 2.

  • Kekurangan detail pelaksanaan:

    Keppres memberikan prinsip dan pengakuan umum, tetapi tidak memuat rincian teknis, prosedural, atau jangka waktu penyesuaian yang harus dipenuhi oleh pemegang izin; pelaksanaan rinci dan ketentuan teknis diserahkan kepada peraturan pelaksana (Menteri Kehutanan dan/atau peraturan pemerintah terkait).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi