di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan
Juga dikenal sebagai: Keppres 41/2004 · Keppres No. 41 Tahun 2004 · Keppres Nomor 41 Tahun 2004
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 (Keppres 41/2004).
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Keppres ini merupakan peraturan baru berupa keputusan kepala negara yang menetapkan ketentuan mengenai kelanjutan perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
Tidak secara eksplisit. Keppres ini tidak menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan lain; fungsinya lebih bersifat pengaturan pelaksanaan dan penegasan kebijakan atas perizinan/perjanjian pertambangan yang telah ada.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
Tidak secara langsung mengubah peraturan lain. Namun Keppres ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 yang merupakan perubahan terhadap Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan demikian Keppres ini menjadi bagian dari rangkaian pengaturan yang menyesuaikan kondisi hukum setelah berlakunya UU Kehutanan dan Perpu 1/2004.
Rujukan normatif dan posisi hierarki:
Status berlaku: Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 12 Mei 2004 (Pasal 3). Keppres tetap berlaku sampai ada pencabutan, perubahan, atau berlakunya peraturan pengganti sesuai mekanisme perundang‑undangan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Keppres ini dikeluarkan setelah proses penelitian terhadap kelayakan dan keberlangsungan perizinan/perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No.41/1999. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan ketentuan pelaksanaan bahwa perizinan/perjanjian tersebut dapat meneruskan kegiatan sampai berakhirnya izin/perjanjian yang bersangkutan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1 Tahun 2004 (perubahan UU Kehutanan).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑prinsip Utama yang Diatur:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Mei 2004 (Pasal 3). Implementasinya berlaku segera setelah penetapan, untuk perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU No.41/1999.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Keppres tidak menyebut batas waktu penyesuaian administratif khusus selain ketentuan umum bahwa kegiatan dapat diteruskan sampai berakhirnya izin/perjanjian. Tidak ada tenggat waktu eksplisit untuk mengubah bentuk izin menjadi izin pinjam pakai; penyesuaian diharapkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Grandfathering clauses (ketentuan pengakuan hak lama):
Pasal 1 berfungsi sebagai klausul grandfathering yang jelas: mengakui dan mengizinkan kelanjutan perizinan/perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum diberlakukannya UU Kehutanan 1999 sampai berakhirnya masa izin/perjanjian tersebut. Namun, pengakuan ini disertai pembatasan administratif tambahan untuk kawasan tertentu (hutan lindung) sesuai Pasal 2.
Kekurangan detail pelaksanaan:
Keppres memberikan prinsip dan pengakuan umum, tetapi tidak memuat rincian teknis, prosedural, atau jangka waktu penyesuaian yang harus dipenuhi oleh pemegang izin; pelaksanaan rinci dan ketentuan teknis diserahkan kepada peraturan pelaksana (Menteri Kehutanan dan/atau peraturan pemerintah terkait).
Tidak mengatur sanksi