Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial secara tertib, transparan, dan akuntabel. PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum, seperti perkumpulan atau yayasan, dan harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Terdapat pengecualian izin untuk zakat, pengumpulan di tempat ibadah, keadaan darurat terbatas, gotong royong terbatas, dan pertemuan spontan. Izin PUB diberikan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali. Hasil PUB ditujukan untuk bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan kebudayaan, serta disalurkan melalui perorangan, keluarga, kelompok, atau lembaga. Menteri berwenang menolak, menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB. Penyelenggara PUB wajib melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran.