Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

Juga dikenal sebagai: Permensos 8/2024 · Permensos No. 8 Tahun 2024 · Permensos Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi penambahan jenis penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin, yaitu penyelenggaraan PUB lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan izin PUB bagi masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan diperbarui, termasuk penambahan persyaratan surat pernyataan bahwa PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, politik, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, serta kesediaan menampilkan profil kelembagaan dalam laman publikasi. Proses permohonan izin PUB kepada Menteri diatur lebih rinci, termasuk jangka waktu penyelesaian dan verifikasi persyaratan. Pejabat tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan PUB berwenang menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan dan penyaluran PUB. Kewenangan Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota diperluas untuk menolak, menunda, mencabut, dan/atau membatalkan izin PUB dengan alasan yang lebih spesifik. Pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB diperketat dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan tugas penertiban.

(-)

(-)