di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1958 tentang Pembentukan Badan Pusat Penguasa Perusahaan-Perusahaan Industri dan Tambang Belanda
Juga dikenal sebagai: PP 10/1958 · PP No. 10 Tahun 1958 · PP Nomor 10 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menguasai perusahaan-perusahaan perindustrian dan pertambangan Belanda di Indonesia, dengan tujuan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan fungsinya sesuai dengan keinginan Pemerintah. Hal ini dilakukan dalam konteks perjuangan pembebasan Irian Barat dan untuk memastikan kelangsungan produksi serta operasi perusahaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang (B.A.P.P.I.T.) yang berkedudukan di Jakarta. B.A.P.P.I.T. dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari tiga orang, termasuk seorang Presiden Direktur yang diangkat oleh Pemerintah. Badan ini bertugas menguasai dan menyelenggarakan manajemen perusahaan-perusahaan Belanda, serta mengurus pembiayaan produksi. Tenaga-tenaga warga negara Indonesia ditunjuk untuk memimpin perusahaan-perusahaan tersebut, diambil dari kalangan pejabat pemerintah dan partikelir yang berpengalaman. Menteri Perindustrian memiliki wewenang untuk mengangkat tenaga ahli dan membentuk Badan Penasehat jika diperlukan.