Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1968 tentang Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-Perusahaan Industri Dan Tambang

Juga dikenal sebagai: PP 37/1968 · PP No. 37 Tahun 1968 · PP Nomor 37 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1968Tanggal Penetapan:7 Desember 1968
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-Perusahaan Industri Dan Tambang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1968
Tanggal Penetapan07 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1958 tentang Pembentukan Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT) karena tugasnya telah selesai. Pembubaran ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan efisiensi pemerintahan. BAPPIT, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1958, termasuk cabang dan perwakilannya, akan dibubarkan. Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri diberi wewenang untuk mengatur pelaksanaan pembubaran ini.

1. Pelaksanaan pembubaran BAPPIT akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.

(-)