Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 5/2018 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Kebijakan Umum PemerintahKetahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaKoordinasi dan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor: 34/KEP/MENKO/KESRA/08/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, sepanjang terkait koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga.

Peraturan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) guna menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga beras di tingkat produsen dan konsumen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memimpin rapat koordinasi yang melibatkan berbagai menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan pasokan, pelepasan stok, dan keperluan lain sesuai kepentingan pemerintah. Perum BULOG bertanggung jawab atas pengelolaan CBP dan melaporkan perkembangan stok secara berkala. Menteri Keuangan mengalokasikan dana untuk penggantian dan kompensasi kepada Perum BULOG. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh menteri terkait.

(-)

(-)