di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 5/2018 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) guna menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga beras di tingkat produsen dan konsumen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memimpin rapat koordinasi yang melibatkan berbagai menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan pasokan, pelepasan stok, dan keperluan lain sesuai kepentingan pemerintah. Perum BULOG bertanggung jawab atas pengelolaan CBP dan melaporkan perkembangan stok secara berkala. Menteri Keuangan mengalokasikan dana untuk penggantian dan kompensasi kepada Perum BULOG. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh menteri terkait.