di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 2/2010 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dengan menata kembali objek pajak daerah dan menetapkan tarif pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang diatur, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan masing-masing jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai masa pajak, surat pemberitahuan, ketetapan pajak, dan saat pajak terutang.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban wajib pajak terkait pelaporan data objek pajak, pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor, dan pembayaran pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan harus dilakukan berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar pada depo, serta tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.