di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 6/2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pajak daerah, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ketentuan mengenai pemungutan PBBKB, kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) oleh penyedia bahan bakar, kewenangan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar, pengukuran volume pengambilan Air Permukaan, waktu pembayaran pajak, dan pembagian hasil penerimaan pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan efektivitas pemungutan dan pengelolaan pajak daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.