Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 6/2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0044)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pajak daerah, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ketentuan mengenai pemungutan PBBKB, kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) oleh penyedia bahan bakar, kewenangan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar, pengukuran volume pengambilan Air Permukaan, waktu pembayaran pajak, dan pembagian hasil penerimaan pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan efektivitas pemungutan dan pengelolaan pajak daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(-)

(-)