Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Bidang Industri , Ijin Usaha Bidang Perdagangan Dan Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 7/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Bidang Industri , Ijin Usaha Bidang Perdagangan Dan Wajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku20 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha di bidang industri dan perdagangan, serta wajib daftar perusahaan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang industri dan perdagangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Kewenangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Izin Usaha Industri (IUI):

  • Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI.
  • Proses perizinan dapat melalui tahap Persetujuan Prinsip atau tanpa Persetujuan Prinsip.
  • Perusahaan yang melakukan perluasan industri melebihi 30% dari kapasitas yang diizinkan wajib memperoleh izin perluasan.
  • Jenis industri kecil tertentu dikecualikan dari kewajiban IUI, cukup dengan Tanda Daftar Industri (TDI).

Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI):

  • Setiap perusahaan kawasan industri wajib memperoleh IUKI.
  • Pemberian izin lokasi kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan Bupati.

Izin Usaha Perdagangan (SIUP):

  • Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal usaha.
  • Perusahaan pemegang SIUP yang membuka kantor cabang/perwakilan wajib melapor kepada Bupati.

Tanda Daftar Gudang (TDG):

  • Setiap ruangan yang digunakan untuk penyimpanan barang perniagaan wajib memiliki TDG.

Izin Usaha Lainnya:

  • Izin Usaha Sewa Beli (IUSB) untuk usaha sewa beli.
  • Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) untuk kegiatan usaha pasar modern.
  • Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, atau Seminar Dagang Lokal.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol Golongan B dan C.
  • Izin Usaha Waralaba (IUW) untuk usaha waralaba.
  • Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) untuk lembaga perlindungan konsumen.
  • Surat Izin Keagenan Produksi Dalam Negeri (SIKPDN) untuk keagenan produksi dalam negeri.
  • Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga (TDOUN) untuk organisasi usaha niaga.

Wajib Daftar Perusahaan (TDP):

  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan kepada Bupati.
  • Jenis perusahaan yang wajib didaftarkan meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi (Kop), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perusahaan Perorangan (PO), Bentuk Perusahaan Lainnya (BPL), dan Perusahaan Asing (PA).

Retribusi:

  • Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan usaha di bidang industri, perdagangan, dan wajib daftar perusahaan.
  • Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis izin dan klasifikasi perusahaan.

1. Lamanya proses Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Wajib Daftar Perusahaan dimaksud Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati ; 2. Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Wajib Daftar Perusahaan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku menurut Peraturan Daerah sebelumnya. 3. Terhadap Perusahaan yang mengajukan permohonan dimaksud ayat (1) diatas, wajib mengajukan kembali permohonan baru kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);