Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1984 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1984 · Keppres No. 59 Tahun 1984 · Keppres Nomor 59 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1984Tanggal Penetapan:16 Oktober 1984
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKoordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1984
Tanggal Penetapan16 Oktober 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan penyelenggaraan transmigrasi yang bersifat lintas sektoral agar lebih terpadu dan terkoordinasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan transmigrasi dapat berlangsung dengan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan transmigrasi menjadi tanggung jawab Menteri Transmigrasi dan harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai Departemen dan Lembaga Pemerintah terkait. Menteri Transmigrasi bertugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan, penyusunan program, dan kegiatan transmigrasi. Selain itu, Menteri juga bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan program dan pemecahan masalah yang timbul. Untuk mendukung tugas ini, Menteri dibantu oleh Sekretariat, Tim Pengawas, dan Tim Teknik. Di tingkat daerah, koordinasi dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dengan bantuan Kepala Kantor Wilayah Departemen terkait. Semua pembiayaan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Transmigrasi.

1. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, peraturan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1978 tetap berlaku, selama belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)