Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Mei 2005
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Mei 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, teratur, aman, nyaman, dan tentram dalam berbagai aspek kehidupan di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah perlunya langkah-langkah positif untuk menunjang tercapainya Kota Pangkalpinang yang bersih, aman, tertib, dan indah, yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur penggunaan trotoar, tempat penyeberangan, tempat pemberhentian angkutan umum, jalur operasi kendaraan umum, serta larangan mengangkut limbah berbahaya tanpa izin.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang perusakan jalur hijau, pemasangan benda tanpa izin, penyimpanan barang, dan kegiatan lain yang mengganggu.
  3. Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam: Melarang tinggal di bantaran sungai, mencuci di sungai, mengambil air dari fasilitas umum tanpa izin, serta memanfaatkan sungai untuk usaha tanpa izin.
  4. Tertib Lingkungan: Melarang penangkapan hewan dilindungi, membuang sampah sembarangan, bermain di tempat berbahaya, mencorat-coret, dan membuang limbah ke sungai.
  5. Tertib Usaha: Melarang usaha di tempat umum tanpa izin, menjajakan barang yang mengganggu, menjadi calo, mengoperasikan becak di area terlarang, dan mengusahakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin.
  6. Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan di kawasan hantaran udara tegangan tinggi, daerah milik jalan, dan tanah milik negara tanpa izin.
  7. Tertib Pemilik/Penghuni Bangunan: Mewajibkan pemeliharaan pagar dan pemotongan pohon yang mengganggu.
  8. Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, mengemis, berada di tempat umum dengan penyakit yang mengganggu, bertingkah asusila, melakukan perjudian, dan menjual pornografi.
  9. Tertib Kesehatan: Melarang penyelenggaraan praktik pengobatan tanpa izin.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11 dan 13 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Pelanggaran Pasal 6 ayat (1) dan (5) dapat dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.