Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2019Tanggal Penetapan:11 Maret 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku11 Maret 2019
Tanggal Penetapan11 Maret 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 02 Seri E Nomor 01).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, kenyamanan, lingkungan yang bersih, sehat, dan indah, serta pemenuhan hak asasi manusia dan kepastian hukum di Kota Pangkalpinang. Ruang lingkupnya meliputi berbagai aspek ketertiban umum, termasuk jalan dan angkutan jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, sungai, saluran air, lingkungan, usaha, bangunan, sosial, kesehatan, serta tempat hiburan dan keramaian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi masyarakat dan badan hukum. Beberapa poin penting meliputi:

  • Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Larangan menggunakan jalan dan trotoar tidak sesuai fungsi, menempatkan barang di jalan, mendirikan bangunan di trotoar, serta aturan bagi pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.
  • Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Larangan memasuki jalur hijau yang bukan untuk umum, mendirikan bangunan yang mengubah fungsi jalur hijau, membuang sampah sembarangan, dan merusak fasilitas umum.
  • Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Sumber Air: Larangan membangun di pinggiran sungai, mencemari sumber air, menutup saluran air, dan menangkap ikan dengan cara yang merusak lingkungan.
  • Tertib Lingkungan: Kewajiban menyediakan sarana pengolah limbah bagi industri, larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah di tempat umum, dan memelihara hewan yang mengganggu lingkungan.
  • Tertib Usaha: Larangan melakukan usaha di tempat yang tidak sesuai peruntukannya, melakukan pungutan parkir ilegal, menjual makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan, dan menyelenggarakan perjudian.
  • Tertib Bangunan: Larangan mendirikan bangunan yang melanggar ketentuan sempadan, mendirikan bangunan tanpa IMB, serta kewajiban memelihara bangunan dan melaporkan penghuni baru.
  • Tertib Sosial: Larangan meminta sumbangan tanpa izin, beraktivitas sebagai gelandangan atau pengemis, melakukan perjudian, berbuat asusila di tempat umum, dan mengeksploitasi anak.
  • Tertib Kesehatan: Larangan menyelenggarakan praktik pengobatan tanpa izin, menjual barang kadaluarsa, dan merokok di kawasan tanpa rokok.
  • Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Kewajiban mendapatkan izin untuk menyelenggarakan hiburan atau keramaian, serta larangan melaksanakan kegiatan yang menyimpang dari izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, penahanan/pencabutan izin, biaya paksaan penegakan Perda, atau kewajiban melakukan perbuatan tertentu. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda hingga Rp. 50.000.000,00, tergantung pada pasal yang dilanggar.