Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 8/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku25 Januari 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Protokoler: Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. Juga mengatur tata upacara dan tata penghormatan.
  2. Keuangan DPRD: Mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  3. Tunjangan Kesejahteraan: Mengatur tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan untuk Pimpinan DPRD, rumah dinas untuk Anggota DPRD, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang Jasa Pengabdian: Mengatur pemberian uang jasa pengabdian kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya.
  5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mengatur belanja yang disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  6. Pengelolaan Keuangan DPRD: Mengatur penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD dan pengelolaan belanja DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.

(-)

(-)