Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 3/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2006Tanggal Penetapan:27 April 2006
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku28 April 2006
Tanggal Penetapan27 April 2006
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, pakaian dinas, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan belanja DPRD oleh sekretaris DPRD. Peraturan ini juga mengatur bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan dibebankan pada APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan peraturan Bupati. Belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 1.2 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).