Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, pakaian dinas, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan belanja DPRD oleh sekretaris DPRD. Peraturan ini juga mengatur bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan dibebankan pada APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan peraturan Bupati. Belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.