di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
Juga dikenal sebagai: PP 18/1987 · PP No. 18 Tahun 1987 · PP Nomor 18 Tahun 1987
Peraturan ini merupakan Peraturan Pemerintah baru yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 1987 untuk mengatur lebih lanjut penetapan dan penggunaan laba serta pengurusan cadangan umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA).
Tidak ada ketentuan dalam teks Peraturan Pemerintah ini yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan-peraturan sebelumnya.
Peraturan ini berdiri sebagai aturan pelaksana dan penjelas atas ketentuan-ketentuan tertentu dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 dan berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 yang juga disebutkan dalam konsiderans.
Tidak terdapat frasa atau pasal yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini secara langsung mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 atau Undang-Undang yang disebutkan; peraturan ini lebih bersifat melengkapi dan mengatur pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 9). Dokumen menyatakan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987, sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut.
Catatan: dokumen tidak menyebut pembatalan peraturan lain; namun dalam praktik hukum, status terkini (masih berlaku, telah dicabut, atau digantikan) harus diverifikasi terhadap peraturan berikutnya atau register perundang-undangan resmi karena peraturan setelah 1987 dapat saja mengubah atau mencabut ketentuan ini.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna operasi PERTAMINA serta melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 dengan mengatur mekanisme penetapan dan penggunaan laba serta pengurusan cadangan umum perusahaan.
Dewan Komisaris Pemerintah wajib menetapkan besarnya laba PERTAMINA setiap akhir tahun buku berdasarkan pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi (Pasal 1) dan menetapkan pembagian bagian laba termasuk penentuan batas jumlah untuk cadangan umum (Pasal 3).
PERTAMINA berkewajiban menyetorkan 10% dari laba ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah (Pasal 2 ayat 2 huruf a).
Dewan Komisaris Pemerintah berwenang menetapkan tata cara pengurusan dan penggunaan cadangan umum (Pasal 4) serta menentukan penggunaan cadangan tujuan dan penggunaan lain-lain dari sisa laba (Pasal 5 dan Pasal 6).
Menteri Pertambangan dan Energi serta Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut sesuai bidangnya (Pasal 8).
Pengendalian negara atas laba BUMN tercermin dari ketentuan penyetoran bagian laba ke Kas Negara dan peran Dewan Komisaris Pemerintah dalam penetapan dan pengawasan.
Prinsip keseimbangan antara kewajiban negara dan kebutuhan perusahaan — sebagian laba disetorkan ke negara, sisanya dipertahankan untuk cadangan, pengembangan usaha, dan remunerasi internal.
Delegasi pelaksanaan teknis kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan/atau Menteri terkait untuk menetapkan rincian pelaksanaan.
Penetapan laba dilakukan pada setiap akhir tahun buku oleh Dewan Komisaris Pemerintah berdasarkan hasil pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi (Pasal 1).
Penghitungan laba memperhitungkan penyetoran kepada Kas Negara sesuai ketentuan Undang-Undang dan retensi (fee) sesuai PP No.41/1982 (Pasal 2 ayat 1).
Alokasi laba: 10% disetor ke Kas Negara; sisanya dialokasikan ke cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi/gratifikasi untuk pegawai/Direksi/Dewan Komisaris Pemerintah, dan penggunaan lain (Pasal 2 ayat 2).
Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan besaran bagian-bagian laba dan batas cadangan umum (Pasal 3) serta mengatur tata cara pengurusan cadangan umum (Pasal 4). Ketentuan penggunaan cadangan tujuan dan penggunaan lain-lain diatur oleh Dewan Komisaris Pemerintah (Pasal 5 dan Pasal 6).
Ketentuan pelaksana teknis wajib ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan/atau Menteri Keuangan sesuai bidang tugas (Pasal 8).
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 9). Teks menyatakan diundangkan pada 11 Agustus 1987.
Ketentuan mengenai penggunaan laba sebagaimana diatur mulai diberlakukan terhadap laba PERTAMINA sejak tahun buku 1986/1987 (Pasal 7), sehingga terdapat unsur penerapan terhadap periode sebelum tanggal pengundangan.
Secara eksplisit, Pasal 7 berfungsi sebagai ketentuan peralihan utama dengan menyatakan bahwa aturan penggunaan laba mulai diberlakukan terhadap laba sejak tahun buku 1986/1987. Dengan demikian, perhitungan dan alokasi untuk tahun buku tersebut tunduk pada ketentuan baru ini.
Tidak ada ketentuan rinci tentang prosedur administratif penyesuaian untuk praktik atau kontrak yang sudah berjalan; namun wewenang untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut (Pasal 8) memungkinkan Menteri dan/atau Dewan Komisaris untuk mengatur penyesuaian teknis dan administratif yang diperlukan.
Peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian terinci selain ketentuan efektifitas dan penerapan terhadap tahun buku 1986/1987. Batas waktu penyesuaian administratif/operasional diharapkan diatur dalam peraturan pelaksana oleh Menteri atau keputusan Dewan Komisaris Pemerintah.
Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang melindungi perangkat kebijakan atau perjanjian lama dari penerapan peraturan baru; sebaliknya, Pasal 7 menunjukkan penerapan ketentuan baru terhadap laba tahun buku 1986/1987.
Tidak mengatur sanksi