Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan, dan Pemotongan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 22/2003 · Perda Kota Depok No. 22 Tahun 2003 · Perda Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 November 2003
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perikanan, Peternakan, dan Pemotongan Hewan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 November 2003
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 mengatur tentang izin usaha perikanan, peternakan, dan pemotongan hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengendalian dan pemanfaatan potensi pertanian serta melaksanakan pembangunan di bidang pertanian secara tertib dan teratur.

Ketentuan Substansial:

Usaha Perikanan:

  • Usaha perikanan dapat diselenggarakan oleh perseorangan, kelompok, atau badan usaha.
  • Jenis usaha perikanan meliputi pembudidayaan ikan di air tawar, pemasaran/penampungan hasil perikanan, dan pengolahan ikan.
  • Setiap penyelenggara usaha perikanan wajib memiliki izin usaha perikanan dari Walikota, kecuali untuk usaha tertentu dengan skala kecil.

Usaha Peternakan:

  • Usaha peternakan dapat diselenggarakan oleh perusahaan peternakan atau peternakan rakyat.
  • Kegiatan usaha peternakan meliputi pembibitan dan budidaya.
  • Setiap penyelenggara usaha peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan dari Walikota, yang diberikan dalam bentuk Izin Prinsip Usaha Peternakan, Izin Usaha Peternakan, atau Tanda Daftar Peternakan.

Usaha Pemotongan Hewan/Unggas:

  • Usaha pemotongan hewan/unggas terdiri dari beberapa kategori, tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan.
  • Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pemotongan hewan/unggas wajib memperoleh izin usaha dari Walikota, yang terdiri dari Izin Prinsip dan Izin Usaha Pemotongan Hewan/Unggas.

Semua izin yang telah diperoleh penyelenggara usaha perikanan, peternakan dan pemotongan hewan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).